BEKASI – Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani Bekasi Selatan mendadak histeris. Pasalnya, seorang pengusaha bernama Andy Salim, mengklaim gedung tersebut merupakan miliknya dan mengusir pengurus DPD Partai Golkar yang tengah beraktivitas.
Pengusiran paksa Andy Salim, dilakukan pada Selasa (7/7/2020) siang ini.
Andy salim bersama tim kuasa hukum meminta gedung tersebut dikosongkan. Dalam rilis berjudul Tegakan Hukum Sekalipun Langit Runtuh, Andy Salim memaparkan peristiwa singkat saat dirinya membeli gedung tersebut dari pengurus Partai Golkar. Selain langkah pengosongan, pria bernama lengkap Andy Iswanto Salim melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sebagai upaya memperjuangkan haknya dan menuntut kepastian hukum.
Selain RE, Andy Salim juga melaporkan AM, Abd H, dan Nir F yang diduga terlibat dalam penjualan asset tersebut.
“Saya hanya mau buka mata banyak orang, biar semua orang-orang pada tahu dan bisa menilai sendiri bahwa ternyata semua kebaikan dan dukungan orang-orang baik dan benar, tidak bernilai dimata RE. Saya sudah mengikuti dan melakukan semua kemauan dan saran yang pernah diajukan oleh Pihak Penjual seperti masa Pilkada Kota Bekasi kemarin, itu semua saya lakukan demi menjaga marwah dan keberhasilan Partai Golkar di Kota Bekasi,” kata Andy Salim.
Bahwa proses jual beli tersebut sudah sejak tahun 2004 lalu dan hal ini juga sudah diakui oleh pihak Ketua DPD sendiri selaku Penjual dibeberapa media beberapa waktu lalu, dan transaksi yang sudah puluhan tahun ini menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres, sekalipun sudah ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” paparnya.
Sebelum terjadi transaksi penjualan, kata Andy, sudah ada keputusan bersama antar kedua DPD tanggal 13 September 2004 lalu. Kemudian diperkuat lagi pada rapat pleno di masing-masing DPD pada tanggal 1 Oktober 2004 lalu pada tanggal 25 Oktober 2004, hingga terjadilah tranksaksi jual beli aset DPD Partai Golkar di Notaris Ny. Rosita Siagian, SH. Di Kota Bekasi.
“Lalu tiba-tiba Saya digugat oleh DPD Golkar Kota Bekasi dan terjadi kesepakatan yang diperkuat oleh putusan perdamaian nomor 41/pdt.g/2015/PN Bekasi yang isinya bahwa DPD Partai Golkar ingin mengembalikan uang saya dengan masa waktu yang sudah disepakati bersama. Dan ternyata mereka tidak menepati, yang anehnya mereka gugat kembali dan kalah sampai banding pun tetap kalah sampai Inkrach,” jelas Andy.
“Kita dapat melihat bagaimana profile DPD tidak amanah dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar karena pemimpin yang tidak dapat menempati janjinya dan tidak taat hukum. Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran demi sebuah Kepastian Hukum, saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya. Saya tidak takut dengan siapapun, penguasa dzolim saya lawan,” tandasnya. (Mad)
Leave a Reply