DEJABAR.ID, SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menemukan data ganda sekitar 1500 hak pilih. Hal tersebut dikatakan Komisioner Divisi Program, Data dan informasi KPU Kabupaten Subang, Suryaman.
Menurut Suryaman, data tersebut ditemukan dalam upaya menyusun Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
“Data ganda tersebut meliputi data ganda antar kabupaten dan data antar provinsi,” ujar Suryaman.
Dikatakan Suryaman, penyebab data ganda diperkirakan karena ketika warga pindah tidak melakukan pendataan kepindahan secara benar.
“Misalnya dia pindah dari Sukabumi (dia) tidak mengurus kepidahan di sini (Subang). Jadi di datanya di sini masih ada,” jelas Suryaman saat ditemui disela-sela Kegiatan Pencermatan data Pemilih bersama PPK di Kantor KPU, Rabu (24/10/2018).
Kemudian kata dia, untuk memperbaikinya pihak KPU melakukan konfirmasi antar operator KPU untuk memastikan data yang ganda.
“Kita melakukan konfirmasi dengan operator untuk memastikan apakah data di sana benar ada,” ungkapnya.
Menurut Suryaman, upaya Perbaikan DPTHP adalah upaya melindungi Hak Pilih yang dilaksanakan oleh KPU Kab Subang melalui Program Gerakan melindungi Hak Pilih (GMHP) yang berlangsung sampai 28 Oktober 2018. Mengenai perbaikan data akan dilakukan hingga pertengahan Nopember 2018 yang untuk kemudian diumumkan hasilnya.(Ahy)
Leave a Reply