JAKARTA, Dejabar.id – Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin menerima Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP), yang langsung diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang (President of IAP) dan didampingi Han Moraal (Secretary General of IAP) pada acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP, 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia. Konferensi IAP ke-27 dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili, yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.
Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan, karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua negara, yaitu Indonésia dan Inggris dari 180 negara anggota IAP di dunia.
Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom diwakili Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales), sedangkan Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Prof. Dr Asep N Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).
Salah satu pertimbangan pemberian award, karena PROF DR BURHANUDDIN dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. Di samping itu, Kebijakan Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.
Menurut Sekjen IAP, Jaksa Agung Prof Dr Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan untuk didengarkan dan mendapat pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan Han Moral, bahwa sejak bulan Juli 2022 sampai sekarang telah lebih dari 1000 perkara yang telah dihentikan dengan Kebijakan restoratif justice.
Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung Burhanudin telah membentuk 182 rumah restoratif di seluruh Indonesia, yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem restoratif justice.
Dalam pelaksanaan kebijakan restoratif justice ini, maka jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem restoratif justice. “Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat indonesia dan oleh korban tindak pidana tersebut”, kata Sekjen IAP Han Moral.
Pelaksanaan konferensi IAP ke-27 berlangsung sejak 25 sampai dengan 29 September 2022, yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 orang Jaksa, yaitu: Yusfidli Adhyaksana, SH, LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, SH.MH (Kabag Kahlu pada Biro Hukum Kejagung RI), Virgaliano Nahan, SH, LL.M (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof Dr Asep N Mulyana (Kajati Jawa Barat). Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral Meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya. []
Leave a Reply