Press ESC to close

Miris ! PT. Sari Ater Selama 2 Tahun Tak Setor PAD Sebesar Rp12.6 Milyar ke Pemkab Subang

  • March 27, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG-Pengelola wisata pemandian air panas di Kecamatan Ciater, Subang, PT Sariater selama dua tahun terakhir belum menyetorkan bagi hasil kepada Pemkab Subang selaku pemilik lahan. Akibatnya kini tagihan membengkak hingga sebesar Rp 12,6 Milyar, padahal seharusnya menjadi pemasukan ke PAD Subang.
Pemkab Subang selaku pemilik lahan tempat wisata pemandian air panas sudah melakukan penagihan ke pihak Sariater. Bahkan dua Bupati subang mulai dari Ating hingga Ruhimat sudah melayangkan surat penagihan. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Sariater.
“Sudah ada penagihan atas deviden kepada Sariater, terakhir pada bulan Desember 2018, namun belum ada kejelasan,” kata Kabid Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Tian.
Tian menambahkan, alasan yang diterima Pemkab atas belum disetornya dana bagi hasil oleh Sariater disebabkan adanya amortisasi.
“Kita hanya dapat asalan karena adanya amortisasi. Kebijakan itu keluar bukan dari kami. Kita jelaskan disini bahwa penagihan ada prosedurnya karena ini bukan pajak, tapi deviden,” ujar Tian kepada Dejabar.id, Rabu siang (27/3/2019).
Tunggakan bagi hasil untuk Pemkab Subang pada tahun 2017 tercatat sebesar Rp6,1 miliar, sedangkan untuk tahun 2018 sebesar Rp6,5 miliar.
Akibat banyaknya permasalahan yang terjadi di PT Sariater, salah satu LSM AKSI melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sejauh ini pihak Kejati Jabar dikabarkan telah meminta keterangan sejumlah pihak baik dari pegawai Pemkab maupun pihak Sari Ater.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *