Mustofa Aqil Nilai People Power Sama Artinya dengan Memberontak Konstitusi


DEJABAR.ID, CIREBON – Ajakan People Power untuk datang ke Jakarta, tepatnya di kantor KPU pusat, saat pengumuman hasil Pemilu 2019, sangat disayangkan oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah dari para ulama di Kabupaten Cirebon. Karena, ajakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi yang ada.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, KH Mustofa Aqil, People Power tersebut sama saja dengan menentang undang-undang, konstitusi, serta aturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga, jika dalam Islam, maka akan disebut Bughot, atau pemberontak.
“Ada aturan, konstitusi, dan undang-undang, kalau tidak dipakai maka akan dinamakan bughot atau pemberontak, siapapun dan apapun bentuknya,” jelasnya saat acara Multaqa Ulama, yang dihadiri oleh Habaib, Pimpinan Pondok Pesantren dan Cendekiawan Muslim se-Kabupaten Cirebon di Apita Hotel, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (20/5/2019).
Mustofa melanjutkan, People Power sebenarnya tidak perlu dilakukan. Karena hal tersebut hanya dimotori oleh segelintir orang, dengan perencanaan yang kondusif, yang mampu menarik massa dalam jumlah besar, untuk berkumpul di depan kantor KPU pusat saat pengumuman hasil Pemilu 2019 nanti.
“Rakyat itu sudah sangat kondusif. Jangan ada lagi People Power dan unjuk rasa,” jelasnya.
Sedangkan menurut perwakilan MUI Kabupaten Cirebon, Mukhlisin Mujahir, dirinya lebih ingin agar People Power itu dicegah. Sehingga, masyarakat Kabupaten Cirebon melalui pimpinan-pimpinannya, tidak mengerahkan massa yang menimbulkan keresahan, apalagi sampai terjadi kerusuhan-kerusuhan yang tidak diharapkan sama sekali.
“Kita hanya tinggal menunggu keputusan dari KPU saja, apakah 01 atau 02 yang menang,” pungkasnya.(Jfr)