DEJABAR.ID, CIREBON-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan Indonesia hingga akhir 2018 terus menunjukkan kondisi yang stabil. Dan untuk Wilayah III Cirebon yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, kinerja intermediasi berada pada level positif.
Menurut Kepala OJK Cirebon Muhammad Lutfi, stabilitas sektor jasa keuangan selama 2018 tersebut didukung oleh permodalan yang tinggi dan likuiditas yang memadai untuk mengantisipasi risiko dan mendukung ekspansi usaha.
“Kinerja sektor jasa keuangan selama tahun 2018 cukup baik ditopang oleh fundamental ekonomi domestik yang masih terjaga serta didukung oleh berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan regulator,” jelasnya saat ditemui di Kantor OJK Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (27/12/2018).
Lutfi menjelaskan, berdasarkan data dari pertumbuhan kredit per November 2018, pertumbuhannya mencapai 12,05% year-on-year, serta diiringi tingkat kesehatan yang cukup baik tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross dan net perbankan, yang tercatat masing-masing 2,67% dan 1,14%.
Sedangkan pada Industri Keuangan Non Bank, tambah Lutfi, pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 5,14% year-on-year dengan tingkat Non-Performing Financing (NPF) berada pada level 2,83% (gross) dan 0,79% (nett). Pembiayaan yang disalurkan melalui Fintech juga menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan nilai outstanding pembiayaan sebesar Rp 3,9 triliun, serta rasio NPF yang rendah yaitu 1,2%. Dan pada Industri Pasar Modal, penghimpunan dananya masih cukup tinggi mencapai Rp 162,3 triliun.
“Jumlah ini cukup positif di tengah tekanan ekonomi global,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan OJK, lanjutnya, meskipun diwarnai oleh peningkatan tekanan di pasar, profil resiko Sektor Jasa Keuangan secara umum terkelola dengan baik. Kecukupan tingkat permodalan dan likuiditas LJK domestik berkontribusi terhadap ketahanan LJK di tengah meningkatnya tekanan di pasar keuangan.
Karena itu, lanjut Lutfi, dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK memberikan perhatian pada penguatan pemantauan dan Protokol Manajemen Krisis, serta penguatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Kegiatan pemantauan dilaksanakan secara berkala dan komprehensif bersama dengan anggota KSSK, agar dapat mengidentifikasi potensi resiko dan kerentanan di sektor jasa keuangan. Sehingga mampu mengatasi berbagai macam tekanan global yang dihadapi saat ini,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply