Press ESC to close

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Subang Diundur 10 Hari Bersama 9 Kabupaten/Kota Lainnya

  • November 10, 2018

DEJABAR.ID, SUBANG – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Subang Terpilih, Ruhimat-Agus Masykur diundur dari jadwal semula. GUbernur Jabar Ridwan Kamil merevisi jadwal Pelantikan untuk kedua pemimpin Subang tersebut.
Sebelumnya, Pelantikan Bupati Terpilih akan digelar pada 20 Desember. Namun Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui surat Nomor 131/4939/Pemksm tertanggal 29 Oktober merevisi jadwal pelantikan Bupati Subang.
Pelantikan Bupati/Wakil Bupati yang akhir masa jabatannya pada bulan yang sama di Bulan Desember, dilaksanakan secara serentak dengan memperhatikan akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati paling akhir di Bulan tersebut yaitu tanggal 30 Desember 2018,” demikian isi surat yang ditandatangani Gubernur Jabar.
Surat tersebut bukan hanya untuk Subang tapi dikirimkan ke sejumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak pada pertengahan tahun ini. Dalam surat itu menyebutkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut, Cirebon dan Ciamis serta Wali Kota/Wakil Wali Kota Bogor dilaksanakan berdasarkan sesuai akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
Sementara untuk Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Majalengka, Subang dan Bogor serta Wali KOta/Wakil Wali KOta Banjar akan dilaksanakan pada 30 Desember. Demikian halnya Wali Kota/Wakil Wali Kota Cirebon akan dilaksanakan pada 30 Desember
Ridwan Kamil juga menegaskan, pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali KOta/Wakil Wali Kota akan dilaksanakan di Ibu KOta Provinsi atau di Bandung. Sementara untuk serah terima jabatan dilaksanakan di daerah masing-masing pada rapat Paripurna DPRD.(Ahy)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *