Dejabar.id, Majalengka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah memberikan aebayak 150 sertifikat tanah perhutani hak pakai untuk masyarakat yang berada di perbatasan dengan hutan.
“Alhamdulillah sekarang masyarakat kita tidak lagi dihantui oleh pertanyaan legalitas hak pakai, seperti di Nunuk dulu, tapi sekarang masyarakat sudah lega dengan adanya sertifikat tersebut,” ungkap Bupati Karna Sobahi, Senin (17/2/2020).
Menurut Bupati, bahwa sebelumnya, beberapa waktu lalu di daerah Nunuk tersebut, telah terjadi masalah terkait legalitas penggunaan tanah perhutani yang sedang digarap oleh masyarakat.
Namun saat ini, itu semua sudah terbayar dengan adanya sertifikat tanah tentang hak pakai untuk masyarakat kelola sebagai mata pencaharian.
“Kita telah memberikan sebanyak 150 sertifikat tanah perhutani hak pakai untuk masyarakat dan kami harapkan agar dapat mempergunakannya dengan baik, dan mengolah lahan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Bupati Karna menbahkan, bahwa secara resmi sertifikat itu diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ketika di Dago Bandung beberapa waktu lalu dan saat itu, dirinya mengaku melihat langsung penyerahan sertifikat tersebut.
“Ya saya menyaksikan langsung penyerahan sertifikat itu oleh Presiden Joko Widodo,” jelas dia.
Bupati berharap, dengan adanya legalitas hak pakai, masyarakat bisa mempergunakan dengan sebaik baiknya. “Dan saya tegaskan jangan ada niat untuk mengalih hak menjadi milik pribadi,” tandaanya. (jja)