DEJABAR.ID, CIREBON-Pengerjaan proyek trotoar dengan kucuran anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp39 M di beberapa ruas jalan di Kota Cirebon mengalami mangkrak. Hal tersebut tentu merugikan Pemerintah Daerah Kota Cirebon di tahun mendatang.
Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Sahriar, beberapa ruas jalan tersebut seperti di Jalan Pangeran Drajat, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, dan Jalan Evakuasi, mangkrak sampai batas waktu yang ditentukan. Sehingga, akan menuai permasalahan di tahun depan.
“Ini menunjukkan kalau pihak DPUPR kurang tegas dalam menanganinya,” jelasnya saat ditemui Dejabar.id, Sabtu (15/12/2018).
Watid menjelaskan, seharusnya pemberi tugas dari DPUPR Kota Cirebon sudah tahu ketika antara batas waktu dan realisasi itu selisihnya 10%, seharusnya di-cut saja. Bahkan dalam beberapa kali hearing dengan DPUPR, Komisi II selalu menegur guna mengejar batas waktu yang ditentukan yaitu 15 Desember 2018 ini.
“Saat terakhir hearing dengan DPUPR, sebaiknya PU lebih tegas dari awal, jangan sampai kececeran di akhir,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, kurang tegasnya DPUPR terhadap kontraktor proyek trotoar yang menggunakan DAK Rp39 M, karena tidak diserap habis. Sehingga, dikhawatirkan untuk tahun depan bisa mengganggu dan berkurang.
“Kalau serapan ini tidak maksimal 100%, maka tahun depan DAK itu berkurang, karena dianggap tidak mampu. Karena ada pekerjaan DAK yang hanya rata-rata selesai 70%,” tuturnya.
Watid menyebutkan, Jalan Evakuasi adalah yang paling parah. Hambatan yang menjadi alasan kontraktor adalah adanya utilitas lain mengenai mangkraknya proyek ini, tidak diperhatikan sejak awal oleh DPUPR. Sehingga, Jalan Evakuasi mengalami keterlambatan paling parah.
“Dengan alasan ada utilitas di bawah, kalau disiasati dari awal ada koordinasi lintas sektoral, maka alasan itu seharusnya ada penekanan yang lebih,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply