Press ESC to close

Pengacara Kondang Razman Arif Ingatkan Majelis Hakim Bersikap Netral

  • December 23, 2020

Dejabar.id – Pengacara kondang, Razman Arif Nasution, mengingatkan Majelis Hakim bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapapun. Hal tersebut diungkapkannya menjelang putusan kasus perceraian Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu (30/12/2020).


“Harusnya Majelis Hakim menunda terlebih dahulu, karena buku nikah Fifi sedang diproses keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” ungkapnya.


Razman selaku kuasa hukum IE, pihak yang menggugat Fifi Sofiah pun menilai, Majelis Hakim harus melihat fakta tersebut. Karena jika sampai ada putusan l, berarti ada keberpihakan. Kemudian, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkankannya ke Komisi Yudisial.


“Kami akan mengambil langkah hukum juga dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial, kalau sampai majelis hakim mengabulkan pengugat. Karena kami menilai majelis hakim tidak melihat fakta-fakta yang kami berikan,” tutur Razman.


Razman menjelaskan, buku nikah Fifi Sofiah yang saat ini sedang dipermasalahkan, tidak sah. Seharusnya, majelis hakim menunda putusan sampai ada hasil di PTUN Bandung maupun Polda Jateng dan Polda Jabar.


Selain itu, lanjutnya, dari saksi pernikahan ada yang merasa ditipu oleh pihak pengugat, dan sudah dikonfrontir di Polda Jabar. Sementara di Polda Jateng ditemukan juga terbitnya buku nikah. Selain itu, data nama Fifi Sofiah selalu berubah-ubah dan mempunyai beberapa KTP.


“Terlihat bahwa di situ nama Fifi Sofia tidak sesuai dengan buku nikah baik yang mereka terbitkan dan duplikat, seperti yang ada di Cirebon tidak sesuai begitu juga dengan Cilacap, tidak sesuai. Bahkan tanggal tempat lahirnya pun berbeda-beda,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *