Press ESC to close

Perangkat Daerah di Kabupaten Cirebon yang Menerima Gratifikasi, Wajib Lapor ke Inspektorat

  • November 30, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON – Setiap perangkat dan penyelenggara daerah Kabupaten Cirebon diwajibkan agar melaporkan kepada Inspektorat, apabila mendapatkan gratifikasi. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai korupsi, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Cirebon, yang menyebabkan ditetapkannya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Bupati Cirebon Dicky Saromi saat acara sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Cirebon di Apita Hotel, Jalan Tuperv, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/11/2018).

“Upaya ini adalah untuk menjelaskan bahwa Kabupaten Cirebon bersungguh-sungguh menghindari sesuatu yang dilarang seperti korupsi dan gratifikasi,” jelasnya.

Dicky melanjutkan, peristiwa OTT yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu di Kabupaten Cirebon, bisa dijadikan sebagai pembelajaran dan hikmah, bahwa segala bentuk korupsi dan gratifikasi harus dihindari.

Karena itu, setiap perangkat dan penyelenggara daerah harus bisa melaporkan segala bentuknya kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon. Hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Apa yang dilakukan oleh penyelenggara daerah semaunya sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sedangkan menurut Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kabupaten Cirebon Casta, bahwa gratifikasi bisa memicu adanya korupsi. Dan setiap dinas yang menerimanya, wajib melaporkan kepada Inspektorat dalam waktu satu minggu, yang nanti akan diteruskan ke KPK.

“Nantinya, KPK akan memberikan jawabannya dalam waktu 30 hari, apakah gratifikasi tersebut dilarang atau tidak,” jelasnya.

Casta menjelaskan, tidak semua gratifikasi itu dilarang. Ada beberapa yang memang diperbolehkan. Meskipun begitu, para dinas ataupun penyelenggara daerah wajib melaporkannya terlebih dahulu ketika mendapatkan gratifikasi.

“Semoga dengan cara ini, mata rantai korupsi di Kabupaten Cirebon bisa terputus,” pungkasnya. (jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *