DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap Satu orang pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Subbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana mengatakan, pelaku diketahui berinisial S alias Dastol (25) warga Blok Ucap Gawe, RT 002/004, Desa Prapatan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
“Pelaku kami bekuk dirumahnya berikut sejumlah barang bukti, sebanyak 124 butir obat farmasi jenis Trihexyphenidyl dan 418 butir jenis Tramadol,” katanya, Sabtu (8/9/2018).
Menurut dia, tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa ia awalnya membeli sediaan obat farmasi tersebut dari Daerah Cirebon. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, kemudian obat terlarang itu diedarkan oleh tersangka kepada yang membutuhkan.
“Biasanya para pembeli datang ke rumah tersangka atau melalui janjian terlebih dahulu dengan menghubungi melalui handphone,” ujarnya.
Riyana menambahkan, bahwa pelaku sendiri diciduk petugas, pada Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, kata dia, tersangka dan barang bukti ratusan obat-obatan tersebut berikut satu buah handphone dan uang tunai sebayak Rp100 ribu, diamankan ke Polres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka akan kami jerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya. (jja)
Leave a Reply