
DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Satlantas Polres Majalengka, Polda Jabar, mengimbau bengkel dan toko onderdil kendaraan stop menjual knalpot brong (knalpot bising).
Hal tersebut, lantaran selain mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga bisa memicu keributan di jalan.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberian surat himbauan tentang larangan penggunaan knalpot bising kepada pengusaha bengkel dan distributor.
“Masyarakat hingga para pengusaha bengkel serta toko onderdil kendaraan bermotor sudah kami imbau agar tidak memakai maupun menyediakan knalpot brong,” ungkap AKP Ngadiman, Senin (24/1).
Ia menjelaskan, selama ini Satlantas Polres Majalengka, sebatas menyampaikan imbauan secara langsung maupun melalui medsos.
Ia berharap para pemilik toko onderdil dan bengkel tidak melayani pembeli knalpot brong untuk lalu-lalang di jalan umum.
“Kami harapkan mereka (para penjual knalpot brong) menyadari kegiatan mereka merugikan orang lain. Penjualan aksesoris kendaraan tak sesuai spesifikasi tentunya akan berisiko bagi kamtibmas,” jelasnya.
Tak hanya itu, lebih jauh Ngadiman menegaskan, bahwa perburuan terhadap kendaraan dengan knalpot brong di Kabupaten Majalengka akan terus digelar.
Sedangkan untuk mengambil sepeda motor, para pelanggar wajib mengganti knalpot bising dengan yang standar.
“Sampai kapan pun kalau masih ada knalpot brong, kami rutin lakukan (perburuan) sampai masyarakat sadar perbuatan ini tidak benar. Harapan kami masyarakat menghormati sesama pengguna jalan dengan tidak membuat kebisingan,” jelasnya. (*)
Leave a Reply