dejabar.id, Tasikmalaya – Kasus Tindak pidana korupsi pemungutan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SDN se-Kecamatan Salawu, tasikmalaya jawa barat tahun anggaran 2018 memasuki tahap akhir.
Setelah melengkapi berkas hampir satu tahun, Kasus ini akhirnya p-21 atau dilimpah ke kejaksaan negeri Tasikmalaya, setelah polisi melengkapi hasil penyidikan, kamis siang (10/10/19).
Seorang tersangka bernama Ahmad Garniwa (AG) akhirnya di eksekusi kepolisian menuju kejaksaan. Ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) ini dibawa kendaraan tahanan polisi bersama berkas dan barang bukti.
Didampingi pengacaranya, AG mengikuti proses pelimpahan sebelum persidangan. “Kita dampingi AG dalam proses pelimpahan ini, nanti AG akan sampaikan dalam persidangan fakta fakta lain soal kasus ini, nanti saya juga akan ungkap temuan lain. Sekarang fokus pelimpahan dulu ini,” ujar Bambang Lesmana, pengacara tersangka Ag di kantor polisi.
Agus selaku PNS sekaligus Ketua (K3S) Kecamatan Salawu terbukti ingin menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri dengan menyalah gunakan wewenang.
Sementara, Kapolres Tasikmalaya, Dony Eka Putra mengatakan, untuk tindak pidana korupsi dana BOS, sudah di P-21-kan. Penyidikan nya sudah lengkap, tersangka Ag terbukti menyahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Adapun modus operandi tersangka AG ini, menurut Doni, AG melakukan pungutan liar dengan cara mewajibkan SD se-Kecamatan Salawu untuk membeli barang-barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku.
“Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, ada 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Sedangkan dua item lagi sesuai,” ujar Doni.
AG ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa barang bukti berupa uang tunai di dalam tas yang dibawa nya Rp 145.854.000. Sedangkan untuk sisa uang tunai sebesar Rp 690.581.000 yang juga hasil penyalahgunaan dana BOS disimpan di kantor UPT Pendidikan Salawu.
Namun, berdasarkan penghitungan auditor dari Inspektorat, kerugian keuangan negara dari kasus pungutan dana BOS ini hanya sebesar Rp 50.429.075. Nominal kerugian negara ini bisa saja bertambah angkanya, baik nanti saat di persidangan atau kejaksaan.
“Untuk sementara satu orang yang kita ajukan sebagai tersangka AG ke kejaksaan, sementara kerugian negara hanya 50 juta lebih yah. Terlepas nanti hasil persidangan bisa bertambah lain soal, yang pasti kita amankan delapan ratus juta lebih,” tegas Doni.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AG dijerat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Miliar. (ian)
Leave a Reply