DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 20 kasus tindak kejahatan selama kurun waktu tahun 2018, Rabu (28/11/2018), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai macam. Ada senjata tajam, narkotika, psikotropika dan barang bukti lainnya yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracth).
“Untuk nakotika jenis ganja ada 4 perkara, barbuk yang dimusnahkan sebesar kurang lebih, 11,0516 gram, untuk narkotika jenis sabu ada 6 perkara sebesar 0,7393 gram, untuk psikotropika jenis obat terlarang sebanyak 7 perkara dan jumlah obat yang dimusnahan sebanyak 736 butir. Adapun untuk sajam sebanyak 8 buah, pakaian sebanyak 15 buah dan handphone sebanyak 7 buah,” ungkap Kajari Kabupaten Tasikmalaya, Laswan, kepada media.
Ia menambahkan, untuk pemusnahan barang tersebut dengan cara dibakar dan dipotong. “Seperti biasanya, untuk barang yang mudah di bakar kita bakar, sedangkan untuk senjata tajam dan handphone kita potong,” tambahnya.
Untuk tahun 2018, kasus yang di tangani Kejari Kabupaten Tasikmalaya ada sedikit penurunan, terutama di bidang pengedaran narkotika. “Ada penurunan dari tahun sebelumnya,” tandasnya.(Ian)
Leave a Reply