Dejabar.id – Dalam sidang lanjutan pembuktian buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengacara penggugat Razman Arif Nasution, meminta KTP Fifi Sofiah.
Pasalnya, KTP milik yang bersangkutan cukup banyak. Hal ini akan mempersulit untuk membuktikan apakah buku nikah yang menjadi permasalahan tersebut asli atau palsu. Sehingga saat pembuktian nanti, tergugat satu untuk menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“KTP Fifi saya minta juga, KTP nya seperti apa, karena kita belum tahu, KTP Fifi banyak sekali dan kita juga meminta tergugat 1 untuk menghadirkan Disdukcapil, untuk membuktikan KTP Fifi yang benar yang mana. Kemudian memberi ruang ke kami, bahwa buku nikah ini pantas untuk dibatalkan,” ujarnya, Selasa (29/12/2020).
Razman melanjutkan, terbitnya buku nikah tersebut diduga hanya rekayasa. Sehingga untuk membuktikannya, kuasa hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, meminta kepada majelis hakim untuk digelar sidang di tempat (PS) yaitu di KUA Mundu.
“Pokok masalahnya buku nikah palsu, rangkaian itu semua, seperti saksi palsu, orang tua IE palsu karena bin Rakim, bukan itu orang tuanya IE, adalagi tempat tanggal lahir Fifi berbeda, saya berterimakasih karena kuasa hukum KUA mundu meminta majelis hakim untuk dilakukan sidang PS atau Pemeriksaan Setempat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sana,” tutur Razman.
Masih kata Razman, dalam gugatan pihak tergugat intevensi dua, tertulis bahwa IL merupakan wanita idaman lain. Sehingga pihak IL akan mengambil langkah hukum lainnya dengan melaporkan pencemaran nama baik. Sikap tegas IL di dasari buku nikah IL dan IE terbit pada tahun 2000, sementara buku nikah Fifi dan IE terbit pada tahun 2003.
“Ini sudah jelas buku nikah klien kami tahun 2000, buku nikah Fifi tahun 2003, siapa yang terlebih dahulu menikah. Fifi sudah memutar balikan fakta, kami akan laporkan ini sebagai pencemaran nama baik, karena jelas ada rekayasa,” pungkasnya.
Kemudian, lanjutnya, status agama IE juga dipermasalahkan, pihak Fifi menyebutkan agama IE awalnya Islam, kemudian pindah ke Budha, setelah itu masuk Kristen. Sementara bukti mengatakan agama IE, awalnya Budha, Islam, kemudian Kristen.
“Ini juga menjadi bukti kami, masalah agama IE disebut Islam, Budha, Kristen, itu kebalik yang benar Budha, Islam, Kristen, tapi Islamnya pun dipertanyakan karena saat itu masih dalam tahap belajar, yang jadi pertanyaan siapa yang mengislamkan, kita akan hadirkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) kalau ada yang menuntun siapa yang menuntun? setelah dituntut harus ada bukti sertifikat memeluk Islam,” tutupnya.
Leave a Reply