Press ESC to close

Tak Hadirkan Saksi Kunci, Sidang Kasus Penipuan di PN Kota Tasikmalaya Terkesan Dipaksakan

  • October 1, 2019

dejabar.id, Tasikmalaya – Persidangan kasus dugaan penggelapan penipuan yang melibatkan terdakwa PA, yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, kemaren sore, Senin (30/9/29) terus bergulir dan memanas.

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa melalui Penasehat Hukum, Damas, didampingi Agus Rajasa, mengaku kecewa terhadap proses persidangan yang dialami kliennya.

Pasalnya dalam persidangan tersebut, ada beberapa hal yang tidak dilaksanakan atau dipenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada poin-poin yang tidak dipenuhi, diantaranya pihak pengadilan tidak menghadirkan saksi inti yakni dari korban dari awal persidangan hingga saat ini,” katanya kepada sejumlah wartawan usai persidangan.

Ia menambahkan, hakim dalam kasus ini diduga telah melanggar KUHAP Pasal 160 ayat 1 huruf C perihal menghadirkan saksi yang ada di berkas perkara.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hakim wajib mendengarkan saksi baik yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

“Dan ini terkesan dipaksakan, karena dua kali tidak dihadiri jaksa penuntut umum. Persidangan di PN Tasikmalaya paling aneh,” jelasnya.

Ditambahkannya, perkara tersebut menggambarkan telah terjadi suatu proses peradilan di Tasikmalaya yang tidak fair terhadap kliennya atau terdakwa PA yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kasus penggelapan penipuan sesuai pasal 372 junto 378.

“Sedangkan, dalam bukti-bukti persidangan baik yang dijelaskan oleh beberapa orang saksi yang hadir non saksi korban atau saksi pelapor berinisial Is dan Mm selaku salah satu pejabat di Pemkab Tasikmalaya,” terangnya.

Damas mengatakan kemungkinan kasus tersebut bukan termasuk ke dalam kasus pidana karena tidak memenuhi unsur penipuan.

Menurutnya disini hanya wanprestasi, karena adanya suatu janji dari saudara PA untuk melakukan hubungan kerjasama dengan Is yang akhirnya saudara PA mengalami kerugian usaha.

“Ini seharusnya masuk ke dalam hukum acara perdata bukan masuk ke ranah hukum acara pidana,” ungkap Damas.

Pihaknya selaku pengacara mengaku sangat miris dengan kejadian tersebut, melihat kebijakan hakim senior yang seharusnya menjadi sauri tauladan bagi praktisi hukum muda malah sebaliknya.

Jelang sidang putusan dan ataupun persidangan selanjutnya, Ia pun berharap Pengadilan Negeri bisa menghadirkan saksi-saksi dari korban.

“Sebelum ada putusan, maka kami harap hakim bisa mendatangkan para saksi dari pihak korban,” tandasnya.

Sementara itu, istri terdakwa, Mala mengaku tidak puas dengan keputusan hakim persidangan yang tidak bisa menghadirkan saksi korban.

“Dengan alasan Jaksa sudah cukup menghadirkam saksi sehinga kasus ini tidak terbuka siapa yang bersalah. Saya ingin pengacara melaporkan kebijakannya tersebut ke majelis hakim ke Komisi Yudisial,” pungkasnya. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *