Press ESC to close

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun

  • September 24, 2018

DEJABAR.ID, SUBANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung resmi menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara terhadap mantan Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih.
Ketua Majelis Hakim, Dahmi Wiyarni membacakan amar putusannya menyatakan terdakwa Imas Aryumningsih bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mantan Bupati Subang itu terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 hurup a Undang-undang tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan. L. L. R. E Martadinata, Senin (24/9/2018).
Dalam putusannya, Majelis hakim juga menyatakan selain hukuman badan, Imas juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 410 juta lebih.
“Imas juga didenda Rp.410 juta, jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Imas dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 16 bulan penjara.
Namun majelis hakim mempertimbangkan ada dua hal yang memberatkan, terdakwa kerap berbelit dalam memberikan keterangan, tidak jujur, tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersifat sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sering sakit.
Seperti diketahui, terdakwa Imas diadili bersama seorang pihak swasta bernama Darta. Mereka terjerat praktik dugaan suap terkait pemberian Izin prinsip dan izin lokasi untuk PT Pura Binaka Mandiri (PBM, dan PT Alfa Sentra Property (ASP). Menurut KPK, ada penerimaan uang hingga Rp 1,2 miliar dalam kasus ini. (ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *