dejabar.id – Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah. Dewan Pengawas KPK ini tercantum dalam revisi UU KPK yang saat ini telah menjadi undang-undang.
Pengaturan soal Dewan Pengawas secara khusus tertuang dalam BAB VA. Dalam pasal 37A, disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuklah dewan pengawas.
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, calon pimpinan KPK diatur dalam Pasal 29 (d) disebutkan harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Calon pimpinan KPK juga harus berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Aturan ini tertulis di Pasal 29 (e).
Selain Pimpinan KPK, Dewan Pengawas pun ada persyaratan. Dalam Pasal 37D, Dewan Pengawas berusia minimal 55 tahun, berpendidikan minimal strata 1, bukan pengurus dan aktif di partai politik dan tidak boleh menjalankan profesinya selama aktif sebagai Dewan Pengawas.
Soal masa jabatan, Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali kesempatan. Khusus untuk Dewan Pengawas akan langsung dipilih oleh Presiden, untuk dua posisi tersebut diwajibkan membuat laporan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat. (red/RMOL)