DEJABAR.ID, BOGOR – Petugas tim Lidkrim Sat POM Atang Sandjaya (ATS) Bogor, menangkap dua orang pengguna narkoba di Jalan Raya Semplak atau 700 meter dari area Lanud, Sabtu (22/9).
Keduanya, bernama Firmansyah warga Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang dan Andri Supriadi warga Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Letkol Kadek Jaya, Danpom Atang Sandjaya mengatakan, pihaknya mengamankan dua pemakai narkoba ini, berawal dari kecurigaan dari warga setempat, yang merasa aneh dengan sesorang yang menyimpan barang di area tersebut. ” warga laporan ke piket kami ke Satpom Atang Sandjaya terus tim lidkrim mengecek ke sana ditemukan salah satu barang ini yang diduga shabu ” ujar Kadek.
Namun penemuan shabu seberat kurang dari satu gram ini pun tidak langsung ditindak petugas. Petugas lalu menunggu beberapa saat, dan datang kedua pengguna narkoba tersebut untuk mengambilnya, hingga akhirnya diringkus.
“Kami tidak mengambilnya, tapi mengawasinya untuk menangkap pemiliknya. Tidak lama kemudian, dua pengguna datang dan kami langsung menangkapnya,” kata Kadek.
Dihadapan petugas, salah satu pengguna sabu-sabu ini pun mengakui shabu tersebut adalah pesanannya dari seorang bandar yang saat ini mendekam di Lapas Paledang.
“Dapat dari dalam lapas Paledang pesannya lewat handphone,” pungkas Firmansyah salah satu pelaku
Untuk penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini, Petugas pun menyerahkan kedua pelaku serta barang bukti ke BNNK Bogor. (awk)
Leave a Reply