Press ESC to close

13 Tersangka Jiwasraya, Perusahaan Hari Tanoe dan Eka Tjipta Kejagung Bolehkan Melantai di Bursa Efek

  • June 29, 2020

JAKARTA, Dejabar.id –  Meski, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 Perusahaan Manajemen Investasi sebagai tersangka Korporasi dalam kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya. Namun, perusaahaan itu diperbolehkan untuk berselancar di Bursa Efek dan memastikan kepada nasabah dan pemilik reksadana tak perlu cemas.

Diantara 13 Perusahaan itu diduga dibawah kendali para konglomerat dan Tokoh Partai, seperti PT OSO Manajemen Investasi (OMI) di duga milik Oesman Sapta Oedang yang juga Ketua Umum Partai Hanura, PT MNC Asset Management (MNCAM) milik Hary Tanoesudibjo Ketua Umum Partai Perindo.

Sedangkan PT. Sinarmas Asset Management (SAM) dibawah monitor konglomerat kelurga Eka Tjipta Widjaja, sedangkan PT. Maybank Asset Management (MAM) dibawah monitor Pengusaha asal Malaysia. Meski status perusahaan itu sebagai tersangka korporasi, namun Kejaksaan Agung memastikan kepada nasabah dan pemilik reksadana tak perlu cemas dan khwatir.

“para pemilik reksadana secara umum dan khususnya dari perusahaan manajer investasi tidak perlu cemas dan khawatir dengan ditetapkannya 13 manajer investasi sebagai Tersangka Korporasi Perkara dugaan korupsi Jiwasraya,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, dalam keterangan persnya yang diterima Dejabar.Id, Minggu (28/6/2020).

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga memberi kelongaran kepada pegelolah 13 perushaan itu untuk tetap beroperasi dan menjalankan aktifitas usahanya di Bursa Efek Indonesia.

“Namun, proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya,” ungkapnya.

Ditekankannya, bahwa setiap portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain, sehingga jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksadana tidak serta merta mempengaruhi produk reksadana lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.

“Oleh karena itu, sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka Korporasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya,” tegas Burhanuddin yang memberi jaminan kepada nasabah dan pengelolah.

Penjelasaan Jaksa Agung itu, untuk memberi kenyamanan dari adanya rasa khawatir dan kecemasan para investor/nasabah reksadana akan kehilangan uang atau dananya yang diinvestasikan ke Manajer Investasi, karena portofolio aset reksadana disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.

“Dengan demikian nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di Manajer Investasi,” tandas Burhanuddin.

Sebelumnya Jaksa Penyidik Gedung Bundar menetapkan 13 Perusahaan besar dibidang managemen investasi (MI) diantaranya PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT. Sinarmas Asset Management (SAM), dan PT. Maybank Asset Management (MAM).

Untuk diketahui, jaksa Gedung Bundar menetapkan Fakhri Hilmi selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK sebagai tersangka, bersamaan dengan terseretnya 13 Perusahaan besar dibidang managemen investasi (MI) yakni PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT. Sinarmas Asset Management (SAM), PT. Maybank Asset Management (MAM).

Juga PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT. Pan Arcadia Capital (DMI/PAC); PT. Pinnacle Persada Investama (PPI); PT. Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM); PT. Prospera Asset Management (PAM); PT. GAP Capital (GAPC); PT. Jasa Capital Asset Management (JCAM); PT. Pool Advista Asset Management (PAAA); PT. Corfina Capital (CC); dan PT. Treasure Fund Investama Indonesia (TFII).

Dari 13 MI itu, ada 2 perusahaan berkaitan dengan Ketua Umum Partai. Pada perusahaan PT OSO, digawangi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, sedangkan pada PT MNC Asset Management yang bagian dari MNC Group digawangi oleh Hary Tanoesoedibjo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Perindo. (Red/Panggabean)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *