DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Polisi mengamankan seorang residivis YS (36), anggota komplotan tindak kejahatan pencurian.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, pelaku bersama seorang temannya sudah 14 kali beraksi di sekitar wilayah Kabupaten Majalengka.
“Mereka selalu mobile di sekitar Majalengka, kalau ada kendaraan yang terparkir kurang pengawasan pemiliknya langsung mereka ambil,” ungkap kapolres dalam siaran persnya, Jumat (29/3/2019).
Kapolres menambahkan, setiap berhasil menggasak motor milik korbannya, pelaku yang merupakan warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka itu, langsung menjual motor tersebut.
“Dari hasil penjualan motor curianya, pelaku memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah. Dari 14 beraksi melakukan kejahatan, 9 kali melakukan pencurian motor dan 5 kali bobol rumah,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku berhasil dibekuk oleh polisi, kata dia, setelah adanya laporan dari salah seorang warga bernama Toni Agustian (26) penduduk Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel, Majalengka, bahwa motor miliknya hilang saat terparkir di teras rumahnya, Rabu (27/3/2019).
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku berhasil dibekuk, saat tersangka tengah mengendarai sepeda motor hasil curiannya tersebut,” jelasnya.
Saat ini pelaku tersebut sudah di amankan di Mapolres Majalengka dan polisi juga tengah mengejar satu pelaku lainnya berinisial YD yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres menambahkan, tak hanya menangkap pelaku tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHPidana dan Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.(jja)
Leave a Reply