DEJABAR.ID, CIREBON – Sebanyak 23 napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kesambi mendapatkan remisi Natal. Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan pemberkatan Natal di Lapas Kelas 1 Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (25/12/2018).
Dari 23 orang tersebut, sebanyak 7 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari. Dan 16 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas 1 Kesambi, Leni Puspitasari, remisi ini berdasarkan SK Kementrian Hukum dan HAM RI No. PAS-895.PK.01.01.02 tahun 2018, di mana dari 803 narapidana di Lapas Kelas 1 Kesambi, hanya 23 napi saja yang mendapatkan remisi Natal.
“Jadi, kita berikan remisi ke mereka usai menjalankan kebaktian di lapas,” jelasnya, Selasa (25/12/2018).
Adapun untuk kebaktiannya sendiri, lanjutnya, dengan mendatangkan pendeta dari luar lapas. Karena, di dalam lapas sendiri tidak ada pendeta.
Dengan adanya remisi ini, Leni berharap agar para napi ini bisa menjadi manusia yang bermanfaat dan bermartabat, serta selalu ikut dalam pembinaan.
“Semoga mereka tidak melakukan kesalahan lagi saat bebas nanti,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply