Press ESC to close

580 Narapidana Lapas Klas I Cirebon Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan

  • August 17, 2019

Dejabar.id, Cirebon – Sebanyak 580 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Masyarakat (Lapas) Klas I Cirebon, mendapatkan remisi di Peringatan Hari Kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia. Bahkan selain itu, ada 6 orang diantaranya yang langsung bebas hari ini juga.

Menurut Kepala Lapas Klas I Cirebon, Agus Irianto, pemberian remisi kepada para narapidana ini sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. PAS-984.PK.01.01.02.Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2019 kepada Narapidana dan Anak Pidana. Karena itu, para narapidana diberikan remisi usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia di Lapas Klas I Cirebon, Jalan Kesambi Kota Cirebon, Sabtu (17/8/2019).

“Setiap memasuki tanggal 17 Agustus, Lapas Klas I Cirebon memberikan remisi bagi para narapidana yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Agus melanjutkan, dari 779 narapidana yang ada di Lapas Klas I Cirebon, maka ada 580 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, berdasarkan SK Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2019 dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Adapun 580 narapidana tersebut masuk dalam Remisi Umum I, dengan rincian sebanyak 86 orang mendapatkan remisi 6 bulan, 168 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 117 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 125 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 76 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan 8 orang mendapatkan remisi 1 bulan.

“Dan untuk Remisi Umum II, berjumlah 16 orang, di mana 6 orang diantaranya langsung bebas hari ini,” tuturnya.

Sedangkan untuk sisanya, lanjutnya, yakni sebanyak 199 orang tidak mendapatkan remisi. Hal tersebut dikarenakan mereka masih belum memenuhi syarat. Dan juga, ada beberapa yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup, terpidana mati, dan pidana denda.

“Yang belum memenuhi syarat itu adalah mereka yang terpidana kasus Tipikor, terorisme, tindak pidana khusus, dan sedang menjalani Register F,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *