DEJABAR.ID, SUBANG-Eksekusi pengosongan rumah di Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Subang, berlangsung ricuh. Pihak tergugat tidak terima dengan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Subang, Kamis (15/11/2018).
Keluarga pemilik rumah berusaha menghalangi eksekusi dari pengadilan yang akan membacakan putusan dan diperintahkan untuk mengosongkan rumah milik saudara Ade.
Aparat kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi berupaya menenangkan pihak tergugat yang memberontak.
Dari pantuan, tergugat berteriak-teriak dan ingin membatalkan pengosongan, serta tidak terima eksekusi karena terkesan terburu-buru.
Pihak keluarga tergugat yang ikut menyaksikan proses eksekusipun juga ikut emosi dan nyaris menghakimi kuasa hukum penggugat.
Bahkan pihak tergugat juga sempat mengusir polisi yang masuk dalam rumah yang akan dikosongkan.
Meski sempat mendapat perlawanan dari pihak pemilik rumah, namun proses eksekusi tetap dilakukan dengan mengeluarkan seluruh isi rumah.
Kuasa hukum penggugat Adi mengatakan, Pengadilan Negeri Subang sudah memutuskan eksekusi yang harus ditaati karena sudah menjadi putusan tetap.
“Eksekusi mau tidak mau harus ditaati,” katanya.
Sementara menurut pemilik rumah atau tergugat, Ade megatakan, pihaknya tidak terima dengan keputusan pengadilan karena merasa ditipu.
“Saya merasa ditipu oleh penggugat,” katanya.
Sejumlah keluarga pihak tergugat sempat menangis menyaksikan jalannya eksekusi.
Untuk diketahui, eksekusi ini berawal dari hutang piutang antara Ade sang pemilik rumah dan penggugat bernama Sapta
Keluarga pemilik rumah tidak menerima proses eksekusi karena pihak penggugat belum melunasi hutangnya kepada pemilik rumah.
Namun sertipikat rumah pemilik rumah sudah dirubah dengan atas nama Sapta sebagai penggugat. Akibatnya pemilik rumah bersikukuh bahwa saudara Sapta atau penggugat dianggap sebagai penipu.
Rumah yang dieksekusi telah dimenangkan oleh Sapta sebagai penggugat di pengadilan Negeri Subang.(Ahy)
Leave a Reply