DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Kejam, itu yang bisa disiratkan bagi LS (28) Warga Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya. Bagaimana tidak, ia tega membuang bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menghanyutkannya ke sungai.
LS sempat menyangkal kalau bayi yang tali ari-arinya masih terurai itu adalah miliknya. Namun, setelah didesak tim Polres Tasikmalaya, akhirnya ia pun mengakuinya.
“Iya betul kami telah mengamankan pelaku pembuangan bayi, lengkap dengan tali ari-arinya yang terjadi sekitar tanggal 28 November lalu. Bayi itu dibuang di sekitar sungai di wilayah Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra saat ditemui awak media, Rabu (05/12/2018).
Ia menambahkan, dalam motifnya, tersangka yang tak lain adalah ibu kandung si bayi malang itu mengaku malu melahirkan bayi tersebut.
“Si pelaku dengan sengaja membuang bayinya untuk menutupi aib dari warga,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pelaku dengan suaminya itu sudah pisah ranjang dan dalam proses cerai. Sedangkan si pelaku hamil dengan pria lain. “Mungkin si pelaku lakukan hal tersebut, karena malu,” ungkapnya.
Semementara, untuk kronologisnya, Doni menjelaskan, saat itu tersangka tengah merasa mulas karena akan melahirkan, pelaku langsung berlari ke sungai bukan ke tim medis.
“Sesaat bayi malang yang telah lahir di sungai itu langsung dihanyutkan pelaku. Dan saat melakukannya, pelaku mengaku tak satupun ada orang yang melihatnya,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancan kurang lebih 15 tahun penjara. (Ian)
Leave a Reply