Press ESC to close

Pembangunan Asrama Haji di Kertajati Akan Segera Dibangun Oleh PT BIJB    

  • December 5, 2018

DEJABAR.ID, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka batal membangun asrama haji karena pembangunan asrama haji akan dilakukan oleh PT BIJB yang rencananya dibangun di kawasan aerocity, tepatnya antara Desa Kerjajati dan Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, sekitar 2 km dari bandara.

Kendati demikian, saat ini PT BIJB belum menempuh perijinan pembangunan termasuk memproses analisis dampak lingkungan hidup, ataupun amdal lalulintas.

Menurut keterangan Humas PT BIJB Andrian Salam Wiyono, asrama haji tersebut akan dibangun di lahan seluas 17 hektare. Lokasinya berdekatan dengan pembangunan apartemen yang peletakan batu pertamanya akan dilaksanakan pada 18 Desember mendatang dan lokasi tersebut masuk pada kawasan aerocity seluas 3200 ha.

“Lokasinya disebelah Selatan bandara, berdekatan dengan apartemen yang akan dibangun dan di graundbreaking pada 18 Desember nanti,” ungkapnya, Rabu (5/12/2018).

Menurut dia, akses jalan dari asrama haji menuju bandara, sementara melalui jalur jalan Selatan atau jalur jalan non tol, jika tidak terjadi kemacetan perjalanan bisa ditempuh dengan waktu beberapa menit saja dari asrama haji tersebut.

Hanya saja untuk pembangunannya, lanjut dia, pihak PT BIJB masih menunggu investor yang bersedia melakukan kerjasama. Hingga saat ini sejumlah investor tengah dijajagi.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan penanaman Modal Kabupaten Majalengka, Maman Faturohman mengatakan, proses pembangunan apartemen serta asrama haji ini masih dalam proses, karena pihak investor dan PT BIJB belum memenuhi persyaratanya.

“Ini masih dalam proses dan nampaknya masih cukup lama, karena amdalnya saja belum ada dan belum kami terima,” jelasnya.

Menurut Maman, pengelolaan kawasan aerocity sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang kini sudah dipayungi oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Pemerintah Kabupaten hanya sebatas menerbitkan ijin sesuai peruntukannya.

“Jadi kewenangan untuk mengelola semuanya itu ada di Pemprov Jabar, sedangkan Pemkab Majalengka hanya menerbitkan perijinan sesuai yang dibutuhkan untuk pengembangan aerocity dan yang lainnya,” pungkasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *