DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti, melalui Kanit Regident, Ipda Mukhali menjelaskan, identitas kendaraan bisa hangus seiring tidak diurusnya STNK.
Dua tahun adalah batas toleransi STNK mati sebelum identitas dihilangkan dari sistem registrasi pihak kepolisian. Misalnya, jika STNKnya mati pada tahun 2016 dan tidak diperpanajang sampai tahun 2018 ini, maka STNKnya akan dihapuskan,” katanya kepada Dejabar.id, Sabtu (15/12/2018).
Jadi pihaknya pun menghimbau kepada para pemilik kendaraan, wajib hukumnya untuk melakukan perpanjang surat tanda nomor kendaraan. Jangan sampai STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati tidak diperpanjang selama dua tahun.
“STNK itu kan berlaku 5 tahun. Apabila masa berlaku habis ditambah 2 tahun tidak diperpanjang maka siap-siap akan dihapus datanya dari daftar Regident ranmor tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dijelaskan Ipda Mukhali, bawa saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun tersebut.
Untuk menjalankan peraturan tersebut, lanjut dia, dirinya tengah berkoordinasi dengan pihak Bappenda guna mencocokan data kendaraan yang STNKnya mati tidak diperpanjang selama dua tahun tersebut.
“Pelaksanaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya, karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang,” tegasnya.
Sementara itu, ketika disinggung apakah nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali.
Menurut dia, pihaknya saat ini belum bisa memastikan, apakah setelah kendaraan dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali atau wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.
“Yang pasti peraturan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Dan saat ini, kami masih tengah fokus melakukan pendataan kendaraan yang STNKnya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun untuk dilakuakan penghapusan dari daftar registrasi,” ungkapnya.
“Nah jadi yang belum melakukan perpanjangan STNKnya, segera diperpanjang, sebelum kami hapus dari daftar regident. Karena tidak menutup kemungkinan jika kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan,” tandasnya.(jja)
Hati-Hati STNK Mati Dua Tahun, Identitas Kendaraan akan Dihapus
Previous Post
Leave a Reply