Press ESC to close

Kedua Mempelai Nikah di Polres Cirebon, Usai Akad Mempelai Langsung Digiring ke Sel

  • December 17, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON – Suasana haru menyelimuti pernikahan Egi (21) dan Astuti (21). Pasalnya, kedua mempelai tersebut melangsungkan akad nikah di Masjid Polres Cirebon, Sumber Kabupaten Cirebon, Minggu (16/12/2018). Hal ini dikarenakan Egi berstatus tahanan kasus narkoba Polres Cirebon.
Meski mendekam di tahanan, tidak menghalangi niat Egi, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon ini untuk mempersunting gadis pujaan hatinya, Astuti, warga Desa Karangsembung, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pernikahan tersebut pun difasilitasi oleh Kepala Satuan (Kasat) Tahanan dan Barang Bukti Polres Cirebon, beserta Satuan Narkoba Polres Cirebon.
Tampak kedua keluarga mempelai turut hadir dalam pernikahan yang penuh dengan keterbatasan. Tak hanya itu, para personel dari Polres Cirebon pun turut menyaksikan pernikahan yang mengharukan tersebut. Terlihat mempelai wanita menitikkan air mata di samping mempelai pria.
Setelah melangsungkan akad nikah, Egi pun langsung digiring kembali menuju sel tahanan. Hal tersebut membuat tangis Astuti menjadi pecah.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, melalui Kasat Tahti Ipda Kuswadi, pernikahan ini digelar berdasarkan permohonan dari keluarga kedua mempelai, dan dikuatkan oleh pernyataan pihak dari Desa Marikangen. Kapolres Cirebon pun akhirnya mengizinkan, karena mengingat hak sipil untuk melangsungkan pernikahan, dengan syarat mengikuti tata tertib yang ada.
“Alhamdulillah pernikahan ini dilaksanakan dengan lancar, dan didampingi personel petugas kepolisian,” jelasnya.
Kuswadi melanjutkan, Egi ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 0,32 gram, pada Minggu (18/11/2018) lalu di jalan Pantura, tepatnya di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dia pun harus mendekam di tahanan Polres karena terjerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tak hanya tidak dapat berkumpul dengan keluarga barunya, Egi juga harus kembali mendekam ditahanan Polres Cirebon Kabupaten dengan waktu yang cukup lama,” pungkasnya.(Jfr)
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *