DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Sebagai duta donor mata yang memiliki tugas menyampaikan informasi mengenai pentingnya donor mata, Devi Farida, mengungkapkan, adanya Desa siaga donor mata yakni Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasik sangatlah bagus, menurutnya hal tersebut akan mempermudah kordinasi antara pendonor dan bank mata. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan karena kebanyakan orang merasa ngeri jika mendengar kata-kata donor mata.
“Namun sosialisasi juga harus terus dilaksanakan supaya masyarakat menjadi tahu apa dan bagaimana donor mata itu, sehingga ketidaktahuan masyarakat bisa terjawab,” ungkapnya kepada Dejabar.id, Selasa (01/01/2019).
“Anggapan sebagian orang bahwa donor mata itu pendonor harus merelakan penglihatan mereka diberikan kepada orang lain, padahal tidak seperti itu karena kornea mata yang kita miliki diberikan untuk yang membutuhkan itu dikala kita sudah tutup usia, “jika kita sudah tidak membutuhkan nya kenapa tidak diberikan kepada yang membutuhkan?” tambah Devi.
Devi melanjutkan, ada anggapan juga dari sebagian orang apabila orang yang telah meninggal harus dalam keadaan sempurna, memang zaman dahulu teknologi belum secanggih sekarang mendonorkan mata itu diambil keseluruhannya (bola mata), yang menyebabkan keluarga ahli waris pendonor tersebut merasa bahwa sang pendonor meninggal dalam keadaan tidak sempurna, tetapi seiring berjalannya waktu dan teknologi semakin canggih proses transplantasi hanya kornea mata nya saja yang diambil dan didonorkan
“Menyumbangkan kornea mata setelah meninggal dunia dengan harapan agar setelah sembuh nanti akan lebih berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat merupakan suatu amal jariyah yang akan terus menerus memberikan pahala kepadanya di akhirat kelak. Jadi donor mata dalam ajaran Islam tidak dilarang karena sesuai dan sekaligus merupakan penjabaran dari Islam sendiri,” terangnya.
Sebagai tambahan informasi, di Indonesia kegiatan penggalangan kornea donor dilandasi dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 13 Juni 1979, “Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafatnya, dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan oleh ahli bedah” yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H. Syukri Ghozali.(Ian)
Leave a Reply