Press ESC to close

Polres Cirebon Kota Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Jalan di Kota Cirebon

  • January 14, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Polres Cirebon Kota menetapkan pria berinisial YW, salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon sebagai tersangka, terkait kasus korupsi paket pengerjaan Jalan Rinjani Raya Bromo dan Jalan Mahoni Raya, Kota Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy saat ekspos di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran Kota Cirebon, Senin (14/1/2019).

“Kami menetapkan YW sebagai tersangka kasus korupsi paket pengerjaan Jalan Rinjani Raya Bromo dan Jalan Mahoni Raya di Perumnas,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, YW yang hingga kini masih bertugas di DPUPR Kota Cirebon, diduga melakukan penyelewengan pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 599 juta lebih.

Sedangkan tersangka tidak ditahan, lanjut Kapolres, adalah karena menunggu kepastian dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Penahanan baru akan dilakukan jika tersangka tidak berniat baik.

Kapolres melanjutkan, adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur dari lelang pengadaan. Tersangka juga mengurangi spek dari pekerjaan itu sendiri, seperti ketebalan aspal jalan.

“Nilai kerugian yang ditanggung negara yaitu sebesar Rp 205 juta lebih,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya memang baru menetapkan satu tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Polres Cirebon Kota sendiri sudah memeriksa 33 orang saksi dalam kasus ini dan sudah mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Berkas itu sempat kembali ke Polres Cirebon Kota untuk dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.

“Sudah kita penuhi dan kita kirimkan kembali berkas itu ke Kejari Kota Cirebon. Saya berharap berkas tersebut nantinya segera bisa P21,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *