DEJABAR.ID, BOGOR-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima penghargaan kategori Kinerja Pengurangan Sampah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Penghargaan ini merupakan kategori baru dalam Adipura atas konsentrasi dan aksi kabupaten/kota dalam mengurangi sampah plastik ke TPA. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Jakarta.
“Ada kategori baru dari Kementerian LHK. Ibu Menteri memberikan apresiasi bagi kota-kota yang melakukan pengurangan sampah. Selain dilihat dari indikasi pengelolaan dan pengurangan sampah, juga ada inovasi yang menjadi penilaian,” ungkap Bima, Selasa (15/1/2019).
Inovasi Kota Bogor dalam pengurangan sampah yakni penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di toko modern dan pusat perbelanjaan.
Bima menjelaskan bahwa volume sampah di Kota Bogor mencapai 650 ton per hari, 5 persennya atau 32,5 ton merupakan plastik. Dari jumlah tersebut, sampah plastik yang bersumber dari pusat perbelanjaan modern yang ada di Kota Bogor sebanyak 1,7 ton.
Selain menerbitkan Perwali, Pemkot Bogor juga terus menambah jumlah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R dan Bank Sampah. Tercatat, jumlah Bank Sampah di Kota Bogor naik menjadi 223 unit (2017) dari sebelumnya 72 unit (2016). Sementara TPS 3R saat ini ada 26 unit.
“Pengelolaan sampah berbasis 3R mampu mereduksi sampah 4,1 persen atau sudah sesuai target pengelolaan sampah 3R berbasis masyarakat,” terang Bima.
“Mudah-mudahan ini langkah yang terus maju untuk menuju adipura tahun depan,” sambungnya.
Selain Kita Bogor, ada 10 kota lainnya yang layak diberikan penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah, yakni Kota Bogor, Kota Surabaya, Jakarta Barat, Bandung, Malang, Padang, Cimahi, Depok, Balikpapan, Banjarmasin dan Makassar.
“Di awal tahun 2019 pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan anugerah Adipura kepada 146 penerima penghargaan termasuk 11 kepala daerah yang berhasil mengurangi sampah di daerahnya,” jelasnya.(Sol)
Leave a Reply