DEJABAR.ID, CIREBON – Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah, ternyata tidak akan berdampak besar, terutama bagi siswa-siswa yang orang tuanya tidak mampu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Muhammad Uu Suhaeni saat ditemui awak media di Kantor Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jalan Brigjen Dharsono (By Pass) Kota Cirebon, Rabu (23/1/2019).
“Penghapusan SKTM dalam PPDB nanti, efeknya tidak akan terlalu besar,” terangnya.
Uu menjelaskan, tidak adanya efek besar tersebut dikarenakan sudah ada sistem zonasi yang sebelumnya sudah diterapkan. Justru bagi masyarakat yang kurang mampu, sangatlah diuntungkan secara ekonomi dengan adanya sistem zonasi ini.
Uu mencontohkan, jika siswa tersebut bersekolah jauh dari lingkungan sekitarnya, maka akan membuang waktu di perjalanan. Belum ditambah dengan macet, atau angkot yang mengetem jika menggunakan angkot. Jikapun menggunakan transportasi online, tetap juga harus mengeluarkan uang untuk ongkos.
Berbeda halnya jika bersekolah di tempat yang dekat. Maka ongkos yang dikeluarkan tidak begitu banyak. Bahkan bisa lebih menghemat waktu menuju ke sekolah.
“Sebenarnya kita tidak ada masalah, zonasi itu kan yang terdekat dan justru malah diuntungkan, diharapkan para siswa tidak bersekolah ke sekolah yang jauh-jauh,” jelasnya.
Kalaupun siswa tersebut dari keluarga tidak mampu, lanjutnya, maka orang tua siswa tersebut bisa mengajukan ke sekolah, agar nantinya bisa diusulkan mendapatkan bea siswa. Selain itu, ada juga dana-dana bantuan untuk para siswa yang tidak mampu ini, seperti dari dana BOS, KIP, PKH, dan lain-lain.
“Jadi, meskipun di kami belum menerima surat penghapusan SKTM secara resmi, tapi itu tidak akan berdampak besar,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply