DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Kabupaten Pangandaran mendapatkan jatah sebanyak 40.000 bidang dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) tahun 2019.
Kuota sebanyak 40.000 bidang untuk program PTSL itu diperuntukkan untuk 19 desa dari 93 desa yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran, Agus Sumiarsa mengatakan untuk jumlah kuota masih sama dengan tahun 2018 bahwa Pangandaran mendapatkan kuota sebanyak 40.000 bidang.
“Namun program PTSL pada tahun 2019 pelaksanaanya berbeda dengan tahun lalu. Program PTSL tahun ini dari target 40.000 bidang terbagi menjadi dua bagian, yakni untuk yang 35.000 bidang dengan biasa dan yang 5.000 bidang lagi itu dengan pola partisipasi masyarakat,” ujarnya kepada Dejabar.id, Kamis (31/01/2019).
Menurut Agus, Kalau target 40.000 program PTSL 2018 karena pake versi biasa semua. Kalo yang PTSL 2019 yang 5000 nya pakai pola partisipasi masyarakat.
“Maksud pola partisipasi masyarakat tersebut artinya inisiatif muncul dari masyarakat dan memanfaatkan SDM yang ada di desa yang bersangkutan. Seperti dari Karang Taruna dan perangkat desa dan yang lainnya,” papar Agus.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Tatang Mulyana menambahkan bahwa untuk pelaksanaan program PTSL 2019, pemerintah daerah sudah diatur melalui Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pangandaran.
“Salah satu poin dalam Perbub pada Bab III pasal 4 tersebut menyebutkan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistcmatis diperlukan penetapan jenis biaya untuk kegiatan sebagai berikut, kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas Desa/Kelurahan,” tambahnya.
Tatang menyebutkan dalam pasal 4 juga menyatakan, bahwa pembiayaan kegiatan operasional petugas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok transportasi petugas Desa dari Kantor Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
“Untuk biaya operasional dan pelaksananya ditentukan oleh pihak Pemerintah Desa sebesar Rp 150.000 perbidang,” katanya.
Berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa untuk PTSL tahun 2019, lanjut Tatang, ada 19 desa dari 6 kecamatan, yakni Kecamatan Cimerak meliputi Desa Cimerak, Batumalang, Sindangsari.
Kecamatan Cijulang meliputi Desa Margacinta, Kecamatan Mangunjaya meliputi Desa Kertajaya, Kecamatan Pangandaran meliputi Desa Sukahurip, Pananjung, Sidomulyo, Babakan, Kecamatan/Desa Sidamulih, dan Kecamatan Parigi meliputi Desa Parigi, Cibenda, Karangbenda, Ciliang, Bojong, Selasari, Cintaratu, Cintakarya, dan Desa Parakanmanggu.
“Kami juga menyadari untuk program PTSL tahun 2018 belum berjalan dengan optimal karena animo masyarakat untuk merubah SPPT menjadi sertifikat masih rendah sehingga baru mencapai sekitar 50 persen,” tutupnya.(dry)
Leave a Reply