DEJABAR.ID, CIREBON – Sebanyak 91 petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kota Cirebon menandatangani Pakta Integritas berkaitan dengan Pemilu 2019, di Aula Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah Kota Cirebon, Kamis (31/1/2019).
Menurut Ketua KPU Didi Nursidi, penandatangan ini merupakan sebuah komitmen dan konsistensi seluruh penyelenggara, agar bisa melaksanakan Pemilu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan wujud dan realisasi dari seluruh penyelenggara di seluruh Indonesia, untuk komitmen dan konsistensi dalam Pemilu 2019 nanti,” jelasnya.
Didi menambahkan, pnandatanganan ini juga bertujuan untuk ekspektasi mengukuhkan dan memberikan motivasi pada penyelenggara, supaya tetap menjadi penyelenggara yang independen, netral menjunjung tinggi asas pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif, dan efisien.
Didi melanjutkan, Pakta Integritas ini juga sebagai kaidah atau arahan bahwa KPU Kota Cirebon dan jajarannya terikat sebagai penyelenggara oleh kode etik yang telah digariskan. Sehingga, harus mampu mengantisipasi kecenderungan pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu, baik oleh penyelenggaranya, peserta pemilu, atau bahkan masyarakat sendiri.
Karena itu, lanjutnya, pentingnya menjaga etika bagi penyelenggara Pemilu hingga tingkat terbawah. Karena, kesuksesan Pemilu bergantung pada PPK, PPS, hingga tingkat terbawah.
“Karena mereka adalah garda terdepan bagi KPU Kota Cirebon,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply