Press ESC to close

Jelang Pileg dan Pilpres, Kapolres Subang Kembali Ingatkan Anggotanya untuk Netral di Pemilu 2019

  • March 4, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG-Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni dalam apel pagi meminta agar seluruh anggotanya bersikap netralil terkait penyelenggaraan Pemilu presiden dan Legislatif yang akan berlangsung pada 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan saat memimpin apel Senin pagib(4/3/2019), di halaman apel polres Subang. dalam kesempatan itu Kapolres Subang Muhammad Joni mengingatkan kepada para anggotanya agar dalam pelaksanaan pemilu bersikap netralitas bagi anggota personil Polri itu adalah untuk mempedomani ST/2377/IX/HUK.7.1./2018 tanggal 23 September 2018 tentang pedoman dan larangan bagi anggota Polri dalam Pemilu.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh personil Polri antara lain tentang ketentuan dimana Polri dilarang membantu mendeklarasikan bakal capres/cawapres/caleg.
Kemudian dilarang menerima/memberikan/meminta/mendistribusikan janji hadiah sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun.
Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu.
Dilarang menghadiri menjadipembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi rapat kampanye, pertemuan partai politik kecuali untuk pengamanan yang pelaksanaanya berdasarkan surat perintah tugas.
Dilarang mempromosikan menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan capres/cawapres, baik melalui media massa, media online dan media sosial lainya.
Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan capres/cawapres massa dan simpatisannya.
Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk jari jempol maupun dua jari membentuk huruf “v” yg berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Paslon. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon
Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan/ merugikan kepentingan politik parpol dan masih banyak lagi. Mengenai sanksi penegakan terhadap pelanggaran anggota Polri yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pileg/Pilpres 2019 diantaranya berupa teguran tertulis penundaan mengikuti dik paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun mutasi yang bersifat demosi penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Kemudian untuk pelanggaran kode etik profesi Polri, kata dia, dinyatakan sebagai perbuatan tercela maka kewajiban pelanggar adalah meminta maaf secara lisan dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian kejiwaan keagamaan dan pengetahuan profesi sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 bulan, dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 tahun, dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 tahun dan lainya.
Karena itu Kapolres mengingatkan agar seluruh anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai Polri untuk mempedomani ketentuan tersebut supaya terhindar dari sanksinya.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *