DEJABAR.ID, CIREBON – Kejadian Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2018 kemarin di Kota Cirebon, menimbulkan berbagai trauma, salah satunya adalah para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Cirebon.
Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya petugas KPPS yang masih kurang. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah membuka pendaftaran sejak 28 Februari 2019 dan berakhir hingga 12 Maret 2019. Namun, masih banyak posisi yang kosong.
Menurut Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cirebon, Dedi Haerudi, KPU Kota Cirebon membutuhkan 6.853 orang petugas KPPS untuk di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Namun hingga pendaftaran ditutup, kuota tersebut masih belum terpenuhi.
“Kita membutuhkan petugas KPPS sebanyak 6.853 orang, namun sampai sekarang masih belum terpenuhi,” jelasnya, Rabu (14/3/2019).
Untuk itu, lanjutnya, kalau sampai masih belum terpenuhi juga, maka pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk kebutuhan KPPS, demi memenuhi kuota tersebut.
Adapun mekanisme perekrutan anggota KPPS, lanjut Dedi, sedikit ada perbedaan dengan Pemilu 2014 lalu. Salah satunya adalah sistem rekruitmen terbuka asalkan memenuhi persyaratan, dibandingkan sebelumnya dengan sistem tunjuk.
Dedi mengakui, kebanyakan masyarakat trauma dengan PSU yang terjadi pada Pilkada 2018 kemarin. Karena KPPS bertugas untuk melayani pemilih dalam melakukan pemungutan suara serta melakukan proses perhitungan suara.
“Maka dari itu, suksesnya penyelenggaraan Pemilu itu bergantung pada anggota KPPS,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply