DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan terhadap satu orang mahasiswa oleh club motor.
Akibat pristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kanan dan luka memar di kepala sebelah kanan dan telinga kanan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, saat ini kasusnya sudah ditangani Mapolsekta Majalengka yang di backup Satreskrim Mapolres Majalengka.
Kapolres menjelaskan, dari sejumlah pemeriksaan, ditemukan dugaan motifnya adalah karena sakit hati yang dilakukan oleh teman korban.
”Terkuak, motifnya adalah dendam. Lantaran sakit hati ke salah satu teman korban. Kemudian, mereka (pelaku-red) malampiaskannya ke korban,” katanya dalam siaran pers di Mapolsekta Majalengka, Rabu (13/3/2019).
Mariyono menambahkan, korban berinisial SR (23) yang juga merupakan anggota club motor lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Untuk insidennya terjadi pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, kedua pelaku yang diketahui berinisial YA (23) dan HK (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Majalengka, sudah diamankan di Mapolsekta Majalengka.
Selain kedua pelaku yang sudah dibekuk, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah pisau dan satu buah keling serta satu buah helm dan tiga unit motor.
“Saat ini kami juga tengah mengejar satu pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana dan UU darurat dengan ancaman 10 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.(jja)
Leave a Reply