DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Polsek Rajagaluh, berhasil membekuk dua pelaku sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kaolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kapolsek Rajagaluh, AKP Jaja Gardaja membenarkan atas penangkapan dua pelaku curanmor tersebut.
Menurut kapolsek, dua pelaku tersebut diketahui berinisial IKL (18) warga Desa Leuwilaja, Kecamatan Sindangwangi dan OS (23) penduduk Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
“Keduanya kita tangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat bernomor polisi E 4616 XQ, milik seorang guru honorer, Husen, warga Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka,” kata kapolsek melalui pesan singkat yang diterima dejabar.id, Sabtu (16/3/2019).
Lebih jauh Jaja menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa selain telah memetik sepeda motor milik Husen, pelaku ini juga telah melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Smash milik Dadang, warga Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh.
“Saat ini kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua sepeda motor dan satu lembar STNK serta konci kontak, sudah kita amankan di Mapolsek Rajagaluh,” jelasnya.
Selain itu, saat ini polisi juga tengah mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
“Akibat perbuatannya, dua pelaku tersebut akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.(jja)
Leave a Reply