DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Senin (15/04/2019) kemarin.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan jumlah APK yang ditertibkan pada hari ini (Senin-red) mencapai 2000 lebih.
“Sebelumnya pesetra pemilu juga sudah menertibkan sebagian dari APK tersebut. Kemarin 40 persen sudah ditertibkan sendiri, nah sisanya yang 60 persen kita yang tertibkan hari ini,” ujarnya kepada Dejabar.id, kemarin.
Dalam penertiban itu, kata Gaga pihaknya melibatkan sebanyak 1.500 lebih personil yang terdiri dari seluruh jajaran Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Pangandaran.
“Dalam proses penertiban APK kali ini kita juga meminjam mobil crane dari Dishub, untuk menertibkan APK yang dipasang ditempat yang cukup tinggi, seperti bilboard dan bendera partai,” sebut Gaga.
Menurut dia, pencopotan bilboard membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar setengah hingga satu jam lamanya. Bahkan untuk memposisikan mobil crane itu juga harus pas dan waktunya cukup lama.
“Selain itu, hal yang paling sulit adalah menertibkan APK di pepohonan yang cukup tinggi, butuh keberanian bagi yang mau mencopotnya. Kebanyakan bendera partai yang tingginya sampai 10 meter lebih, kita juga lakukan penertiban di tiang listrik,” akunya.
Menurut Gaga, ada beberapa anggotanya yang tertimpa APK saat mengerjakan tugas, ada juga yang jatuh. Tetapi tidak mengalami luka yang serius sehingga penertiban terus berlanjut sampai dengan selesai.
“Ribuan APK yang sudah ditertibkan tersebut akan langsung diinvetarisir, karena kaitannya dengan laporan penerimaan dana kampanye. Agar nanti kita bisa sandingkan laporan dana kampanye dari peserta pemilu, dengan hasil pemeriksaan kita. Fokusnya ke APK DPRD Kabupaten/Kota,” tegas dia.
“Kami juga hanya memberikan alakadarnya untuk biaya makan personil diluar Panwascam. Untuk Satpol PP dan Dishub, kita kasih sekitar Rp3 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Tibum Satpol PP Kabupaten Pangandaran Umar menambahkan bahwa semua APK yang sudah ditertibkan, untuk sementara diamankan dikantornya.
“Kita menunggu intruksi selanjutnya dari pihak Bawaslu, apakah APK ini akan di pindahkan kemana atau bagaimananya belum ada kejelasan,” singkatnya.(dry)
Leave a Reply