Press ESC to close

Ditandatangani 4 Komisioner Saja, KPU Pangandaran Tetap Musnahkan Surat Suara Rusak

  • April 17, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Sebanyak 4 orang Komisioner KPU Pangandaran menandatangani Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Rusak pemilihan umum (Pemilu). Padahal Komisioner KPU Pangandaran berjumlah 5 orang.
Dalam Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Rusak Nomor 75/BA/3218/KPU-Kab/IV/2019 dipaparkan pemusnahan surat suara rusak digelar Selasa, (16/04/2019) bertempat di halaman Sekretariat KPU Pangandaran Jalan Raya Cibenda Nomor 68 Parigi pukul 17.00 WIB.
Kepala Sub Bagian Umum KPU Pangandaran Imam Mustofa Kamal mengaku pelaksanaan pemusnahan telah dituangkan dalam BA Pemusnahan Surat Suara Rusak dan ditandatangani oleh 4 Komisioner KPU diantaranya, Muhtadin, Maskuri Sudrajat, Suwardi Maninggesa dan Norazizah.
“Meski hanya ditandatangani oleh 4 Komisioner KPU, pemusnahan dianggap sah berdasarkan PKPU Nomor 8/2019,”aku Imam saat dihubungi Dejabar.id, Rabu (17/04/2019).
Imam mengatakan, pada PKPU Nomor 8/2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dijelaskan, bahwa keputusan dianggap sah bila dihadiri dan ditandatangani oleh Komisioner KPU lebih dari 2/3 dari jumlah Komisioner.
“Surat suara yang dimusnahkan diantaranya 323 surat suara Pilpres, 103 surat suara DPR RI Dapil Jabar 10, 167 surat suara DPD RI, 101 surat suara DPRD Provinsi Dapil 13 Jawa Barat,” paparnya.
Selain itu, Imam menerangkan, ada 1.124 surat suara rusak di Dapil 1, 1.396 surat suara rusak di Dapil 2, 1.249 surat suara rusak di Dapil 3, 1.739 surat suara rusak di Dapil 4 dan 778 surat suara rusak di Dapil 5.
“Total jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 6.979 lembar,” katanya.
Adapun rincian jumlah 6.979 lembar surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 5.723 lembar yang tidak digunakan dan 1.188 lembar dalam kondisi rusak.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *