DEJABAR.ID, CIREBON – Jika biasanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan tinta sebagai tanda bahwa orang tersebut sudah mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, hal berbeda terjadi di TPS yang ada di RW 11 Benda Kerep Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Di situ, justru menggunakan sari kunyit sebagai pengganti tinta.
Menurut Ketua Panwascam Harjamukti, Taufik Hidayat, terdapat 4 TPS di Benda Kerep yang menggunakan sari kunyit, yakni TPS 57, TPS 58, TPS 59, dan TPS 60. Dia menyebutkan, alasan penggunaan sari kunyit ini dikarenakan jika menggunakan tinta, maka dikhawatirkan wudunya tidak sah, dan bisa menghalangi sahnya solat juga.
“Ini sudah turun temurun dan perintah sesepuh di sini untuk menggunakan kunyit,” jelasnya saat ditemui awak media di TPS 57 Benda Kerep, Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Rabu (17/4/2019).
Dia menyebutkan, kawasan Benda Kerep yang merupakan kawasan Pondok Pesantren merupakan kawasan yang memang memegang teguh adat dan syariah Islam. Sehingga, penggunaan kunyit ini sudah dilakukan sejak Pemilu awal. Dan hal tersebut dibenarkan oleh KPU.
Dipilihnya kunyit sebagai tanda bukti sudah meyoblos, lanjutnya, karena bahan tersebut sangat mudah ditemukan, memiliki warna, dan tidak menghalangi air wudhu. Awalnya, dari Benda Kerep membuat sendiri dari kunyitnya. Namun sekarang, kunyit tersebut sudah disediakan dari KPU.
“Sejak Pilkada kemarin sudah disediakan dari KPU,” tuturnya.
Hingga sekarang, penggunaan kunyit sudah menjadi tradisi dan kearifan lokal. Masyarakat Benda Kerep dengan jumlah DPT sebanyak 894 jiwa tersebut pun tidak mempermasalahkan hal tersebut. Mereka cenderung menuruti perintah dari para sesepuh untuk menggunakan ku titipkan sebagai pengganti tinta.
“Mereka tidak mempermasalahkan, dan mengikuti perintah dari sesepuh,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply