Press ESC to close

Dugaan Kasus Mone y Politic, Kades Ciberes Patokbeusi Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

  • April 23, 2019
DEJABAR.ID, SUBANG – Hari ini selasa(23/4/2019) Bawaslu Kabupaten Subang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pelapor dan  saksi dalam dugaan money politic yang melibatkan
caleg PKB No.1 Lina Marlina daerah Pemilihan 4 ( Patokbeusi, Ciasem, Blanakan).
“Hari ini saya selaku pelapor sudah memenuhi pemangilan Bawaslu guna dilakukan pemeriksaan terkait kasus money politik Money Politic yang melibatkan caleg PKB No.1 Lina Marlina daerah Pemilihan 4 ( Patokbeusi, Ciasem, Blanakan)”ujar Sumarawadi kepada awak media, Selasa (23/4/2019).
Dalam pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Subang, Sumarawadi mengaku dicecar 22 pertanyaan dalam waktu 2 jam.
“Selama 2 jam pemeriksaan saya selaku pelapor dicecar 22 pertanyaan oleh Penyidik Bawaslu dan saya sudah jawab semua apa adanya,” kata Sumarawadi.
Selain melaporkan caleg PKB No.1 Lina Marlina daerah Pemilihan 4 ( Patokbeusi, Ciasem, Blanakan), Sumarawadi juga melaporkan kades Ciberes Kecamatan Patokbeusi Edi Permana.
“Edi Permana Kades Ciberes terindikasi terlibat money politik, karena kades tersebut yang membagikan uang kepada para RT untuk dibagikan ke warga agar memilih caleg PKB No.1 Lina Marlina,” ungkapnya.
Selain itu, Sumarawadi juga mengaku sudah menyerahkan barang bukti ke Bawaslu berupa uang kurang lebih Rp.3.000.000 beserta nama -nama warga yang akan menerima uang tersebut.
 
Sementara itu Ketua Bawaslu Subang Parahutan Harahap, mengaku Pelapor sudah kita periksa dan   barang bukti sudah kita amankan untuk selanjutnya kita akan segera periksa terlapor.
“Jika terbukti Kades Ciberes ikut berpolitik dan melakukan Money Politik untuk mendukung salah satu Calon Legislatif akan dikenalan Saksi Pidana
Hukuman penjara selama 2 Tahun dan Denda Rp. 24 juta,” Kata Ketua Bawaslu.
 
Ketua Bawaslu juga berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *