Press ESC to close

Bawaslu Majalengka Rilis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Apa Saja?

  • April 26, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, merilis beberapa temuan dugaan pelanggaran sebelum hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, melalui Komisioner Bawaslu Majalengka, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Dede Sukmayadi mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kasus dugaan kampanye selama masa tenang hingga dugaan pelanggaran pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
Sebagai informasi, menurut dia, masa tenang berlangsung pada 14-16 April 2019. Selama periode itu, segala bentuk kampanye dilarang.
Dia menjelaskan, berbagai pelanggaran pada masa tenang. Diantaranya, ada beberapa APK dan atribut Parpol yang masih terpasang dan itu ditemukan di Kecamatan Majalengka serta Malausma.
Kemudian, ditemukan beredarnya selebaran dan Tabloid Ngabret yang mengarahkan ke Paslon 02 di Kecamatan Maja, Panyingkiran dan Kadipaten.
“Kami juga menemukan dugaan money politik yang terjadi di Kecamatan Cigasong, Sindangwangi dan Ligung,” ungkapnya, Jumat (26/4/2019).
Sementara, untuk dugaan pelanggaran pada masa pemungutan hitung suara di TPS, Dede memaparkan, bahwa ada pembukaan pemungutan hitung lebih dari pukul 07.00 WIB dan ini terjadi di Leuwimunding serta Malausma.
Selain itu, dugaan pelenggarannya lainnya, yaitu, keterlambatan surat suara melebihi pukul 07.00 WIB terjadi di Leuwimunding dan Talaga.
“Kami juga menemukan surat suara yang tertukar di Ligung dan Leuwimunding. Bahkan ada juga pemilih yang salah masuk TPS dan ini terjadi di Sumberjaya,” ujarnya.
Temuan lain, menurut catatannya, yaitu kurangnya surat suara di Malusma, Kasokandel, Leuwimunding dan Talaga.
Selanjutnya, sertifikat C1 atau C1 Plano yang tertukar bahkan tidak ada dan ini terjadi di Lemahsugih, Malausma, Talaga, Sukahaji, Maja dan Palasah.
“Kemudian kami temukan pula dugaan pelanggaran. Seperti, selisih DPT, DPTb dan DPK dan ini terjadi di Sumberjaya dan Majalengka. Sedangkan, salah prosedur urutan penghitungan juga terjadi di Majalengka dan Leuwimunding,” jelasnya.
Dari sederet kasus dugaan pelanggaran tersebut, Dede menegaskan, bahwa hal itu hanya bersipat pelanggaran administratif dan kasusnya pun sudah diselesaikan sesuai prosedur administratif.
“Namun, untuk dugaan pelanggaran money politik, semua tidak teregister. Karena kita susah menemukan terlapor dan cenderung masyarakat tertutup,” tegasnya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *