DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Guna menertibkan pengguna jalan menjelang libur lebaran 2019, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Haryono, merazia beberapa truk yang mengangkut muatan melebihi batas.
Razia tersebut digelar di posko-posko sekitar Singaparna, Kamis (30/05/2019). Sedikitnya ada 7 truk yang kena razia, lima di antaranya kena tilang dan dua lagi kondektunya hanya dihukum push up.
AKP Haryono mengungkapkan kepada media di lokasi, razia tersebut berdasarkan keputusan Menhub dimana truk yang melintas selain membawa sembako mulai tanggal 30 Mei sudah tidak boleh beroperasi dijalanan.
“Ya seharusnya tanggal 30 ini mereka sudah tidak beroperasi, kecuali truk yang membawa sembako. Tadi ada 5 truk yang di tilang sedangkan dua lagi kita suruh pushup saja, kasian jauh dari Banten mau ke Banjarsari dan Cipari Cilacap,” ungkapnya kepada media.
Adapun ke tujuh truk tersebut dirazia dan ditilang karena kedapatan membawa bahan mebeul dan bahan berat lainnya. “Ada yang tahu hari ini diberlakukan aturan tidak boleh beroperasi, ada juga yang belum tahu dan tahunya tanggal satu,” tambahnya.
Ia melanjutkan, untuk hari ini masih ada toleransi bagi pengemudi truk yang beroperasi karena ketidaktahuan. “Nah kalau besok sudah tidak ada ampun lagi, kami akan tilang mereka apalagi yang membawa selain sembako,” tegasnya. (Ian)
Leave a Reply