DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Menyambut hari jadi Kepolisian yang disebut sebagai Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2019 mendatang.
Satlantas Polres Majalengka menghadirkan layanan istimewa. Yaitu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma atau gratis bagi pemohon berulang tahun pada 1 Juli.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Lantas, AKP Atik Suswanti, didampingi Kanit Regident, Iptu Mukhali mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM, baik pemohon baru maupun perpanjangan secara gratis.
“Namun, gratis itu ditekankan bagi yang lahir pada 1 Juli. Baik dalam mendapatkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan,” ungkapnya, Senin (24/6/2019).
Bagi warga kelahiran 1 Juli yang bertepatan dengan hari jadi Kepolisian RI, menurutnya, syarat untuk mendapatkan layanan permohonan pembuatan SIM atau perpanjangan ini gratis dengan menunjukan KTP Kabupaten Majalengka.
“Nantinya khusus bagi pemohon SIM perpanjangan yang lahir pada 1 Juli ini, bisa juga mendatangi Mobil Sim Keliling (Simling),” ungkapnya.
Namun, kata dia, khusus bagi pemohon baru, harus mendatangi langsung ke Polres Majalengka, juga sambil menunjukkan KTP, surat keterangan sehat dan lulus ujian teori serta praktek, yang diberikan oleh anggota Satlantas setempat.
“Jadi kepada warga yang berulang tahun 1 Juli, silahkan datang ke Polres Majalengka atau ke Simling dan kami beri kesempatan mulai pada tanggal 29 Juni hingga 1 Juli 2019,” jelasnya.
Layanan SIM secara cuma-cuma ini, tambahnya, bahwa bertujuan menyadarkan masyarakat bahwa memiliki SIM saat berkendaraan sangatlah penting dan bermanfaat.
“Layanan ini untuk menyemarakan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73 tahun 2019,” tukasnya.(jja)
Leave a Reply