Press ESC to close

Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak

  • July 21, 2026

SERANG, Dejabar.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun pada Minggu (19/7/2026).

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini tengah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam penyelidikan,” ujar Maruli.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor. Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.

Maruli menegaskan, seluruh fakta yang diperoleh akan didalami menggunakan metode Scientific Crime Investigation guna memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional dan berbasis bukti.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang aktivis yang dikenal kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik di Kabupaten Lebak diduga menjadi korban penculikan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (18/7/2026) malam saat korban diduga dibawa dari kediamannya di wilayah Kabupaten Lebak. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *