Press ESC to close

Cece Hidayat: Tarif Baru PDAM Berlaku pada Pemakaian Bulan Juli

  • June 28, 2019

DEJABAR.ID, CIAMIS – Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus tersedia dalam menjaga keberlanjutan kehidupan dan peningkatan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, air minum mutlak harus tersedia baik dalam kuantitas maupun kualitas yang memadai.

Untuk itu pemerintah pusat berkomitmen untuk menjamin dan menjaga ketersediaan air minum bagi masyarakat melalui program 100-0-100, dimana pemerintah memiliki target 100% akses air minum, 0% kawasan pemukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.

Berkenaan dengan hal tersebut, serta dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis telah melakukan berbagai program pengembangan cakupan pelayanan dengan memanfaatkan berbagai sumber pendanaan.

Dalam melakukan upaya menjaga kinerja pelayanan tentunya PDAM perlu untuk melakukan investasi pengembangan yang mendukung peningkatan cakupan pelayanan serta memastikan keberlanjutan kinerja operasional pelayanan yang harus didukung oleh pendanaan yang memadai.

“Untuk kebutuhan pendanaan investasi pengembangan diperlukan dana yang cukup besar yaitu, mencapai Rp174 milyar, jauh diluar jangkauan kemampuan pendanaan PDAM. Oleh karena itu PDAM berupaya mencari peluang pendanaan lain yang bersumber dari dana APBN/APBD maupun sumber-sumber dana lainnya,” ungkap Direktur PDAM Tirta Galuh Ciamis, Cece Hidayat, Jumat (28/06/2019).

Cece melanjutkan, untuk menjaga keberlanjutan operasi maka PDAM harus melakukan peningkatan kemampuan pendanaan secara internal, salah satunya adalah dengan meningkatkan penjualan air minum kepada masyarakat serta dengan melakukan pengaturan struktur tariff yang memadai bagi kelancaran operasional PDAM.

“Perlu diketahui bersama bahwa dalam rangka menjaga dan upaya peningkatan layanan maka PDAM akan melakukan penyesuaian tarif air minum kepada masyarakat pelanggan,” tambahnya.

Menurutnya hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya peningkatan beban operasional dalam kurun waktu 5 tahun terakhir seperti kenaikan biaya energi (listrik, BBM) serta diperlukannya biaya investasi guna optimalisasi maupun pengembangan pelayanan di wilayah pelayanan PDAM Ciamis.

Cece menuturkan, penyesuaian tarif yang akan dilakukan pada tahun 2019 berdasar kepada Surat Keputusan Bupati Nomor: 690/Kpts.223-Huk/2019 tentang Penetapan Tarif Air Bersih/Minum PDAM Tirta Galuh Ciamis tanggal 10 Mei 2019.

“Pemberlakuan tarif baru mulai dilakukan untuk pemakaian air Bulan Juli yang dibayar pada Bulan Agustus dan seterusnya,” terangnya.

Adapun struktur tarif yang akan diberlakukan adalah sebagai berikut:

JENIS PELANGGAN BLOK KONSUMSI

Tarif pemakaian air s.d 10 m3 (beban tetap)tarif per M3 untuk pemakaian air lebih dari 10 M3

KELOMPOK I
I A SOSIAL UMUM A (Krant Umum) 29.000 4.200
I B SOSIAL UMUM B (Lembaga Sosial) 30.000 4.500

KELOMPOK II
II A RUMAH TANGGA 1 (RT 1) 34.500 4.600
II B RUMAH TANGGA 2 (RT 2) 42.000 6.000
II C RUMAH TANGGA 3 (RT 3) 50.000 6.800
II D NIAGA KECIL 56.000 8.700
II E INSTANSI PEMERINTAH 56.000 8.200

KELOMPOK III
III A NIAGA SEDANG /INDUSTRI KECIL 67.000 8.000
III B NIAGA BESAR 80.000 12.100
III C INDUSTRI BESAR/PELABUHAN 105.000 16.500

KELOMPOK PELANGGAN TARIF KHUSUS
KESEPAKATAN

Pelaksanaan penyesuaian tarif air minum PDAM Tirta Galuh Ciamis tahun 2019 mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan pemerintah, antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
  3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Perusahaan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ciamis.(Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *