DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Kejaksaan Negeri Ciamis dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Alat Tulis Kantor dan Makan Minum di KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tahun anggaran 2017 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis, A Tri Nugraha mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka pada kasus anggaran ATK dan Mamin KPU Pangandaran tahun 2017 ini.
“Untuk tahap pemeriksaan kasus ATK dan Mamin KPU Pangandaran sudah mencapai 90 persen, jadi dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka,” ujarnya, Senin (08/07/2019).
Kemudian, lanjut dia, setelah penetapan tersangka, selanjutnya pihak Kejari Ciamis akan menaikkan ke penuntutan tahap ke dua.
“Lamanya proses penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena ada proses dan tahapan yang mesti dilalui,” katanya.
Nugraha menjelaskan, bahwa untuk perkara anggaran ATK dan Mamin di KPU Pangandaran saat ini sudah diketahui besaran kerugian negara.
“Berdasarkan data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat kerugian negara pada anggaran ATK dan Mamin di KPU Pangandaran sebesar Rp140 juta,” pungkasnya. (dry)
Leave a Reply