DEJABAR.ID, CIREBON – FS, warga Kota Cirebon ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, pria yang menganggur selama tiga Minggu tersebut, nekat menjambret ponsel milik seorang wanita saat tengah menelepon di kawasan Panjunan, Kota Cirebon.
Kejadian bermula saat FS hendak menuju ke rumah orang tuanya di daerah Celancang, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 13.30 WIB. Dia berangkat dari rumah istrinya di Pulasaren Kota Cirebon. Saat melintas di kawasan Panjunan, dia melihat wanita sedang jalan bersama temannya sambil menelepon.
“FS pun langsung menjambret ponsel milik wanita tersebut. Wanita itu sempat teriak jambret, tapi FS sudah pergi jauh karena dia menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/7/2019).
Kapolres melanjutkan, hal tersebut sengaja dilakukan FS karena kebutuhan akan uang. Awalnya, dia tidak ada niatan untuk menjambret. Namun, hal tersebut terpaksa dilakukan karena sangat membutuhkan uang akibat lama menganggur.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolres, korban pun akhirnya melapor kepada polisi dan langsung dilakukan penyelidikan. FS pun ditangkap dengan barang bukti hp korban, berikut sepeda motor yang digunakan FS saat beraksi.
Menurut Kapolres, FS sudah menjambret sebanyak dua kali. Dalam aksinya, FS beraksi sendirian. Di aksinya yang kedua inilah, dia berhasil diamankan.
“FS dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply